IDTODAY NEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menelusuri akun-akun dan konten yang melanggar dan melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini sebagai langkah tindak-lanjut Kominfo mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020 mengenai pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI.

Baca Juga  Pembubaran FPI Tanpa Peradilan Membahayakan Demokrasi, Pemerintah Bisa Seenaknya

“Kominfo pasti menindaklanjuti SKB dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakam, pemerintah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam. Seluruh kegiatannya dilarang, baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga  Legislator Muda Ingatkan Pemerintah Soal Penggunaan Influencer Untuk Tidak Mendoktrin Kepentingan Tertentu

Dalam surat keputusan ini disebutkan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum pembubaran FPI, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

BACA: Survei Komnas HAM Ungkap Ketakutan Warga Kritik Pemerintah

Sumber: wartaekonomi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan