IDTODAY NEWS – Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan DPR RI atau dana aspirasi menjadi sorotan setelah legislator PDIP, Krisdayanti, mengungkapnya. Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah, menjelaskan mengenai dana aspirasi.

“Pada prinsipnya teori dana aspirasi itu memang ada di banyak negara tetapi yang harus digarisbawahi adalah dana aspirasi bukan dana yang dipegang anggota DPR tapi dana itu harus dipegang oleh eksekutif dan anggota DPR hanya memiliki hak rekomendasi atas daerah pemilihannya yang ingin mereka bantu. Jadi dana itu tidak boleh dipegang sendiri,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Rabu (15/9).

Baca Juga  Remaja Pakai Baju Serba Hitam Ditangkap, Mau Bikin Demo Mahasiswa Rusuh

Eks Wakil Ketua DPR ini menyebut bahwa anggota dewan tidak boleh mengelola dana aspirasi sendiri. Dana tersebut harusnya dipegang oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.

“Oleh sebab itu mungkin perlu diminta penjelasan tentang mekanisme pengelolaan dana aspirasi dan mekanisme yang benar adalah anggota Dewan tidak boleh memegang dananya sendiri. Dana itu harus dipegang oleh institusi eksekutif semisal pemerintah daerah atau kementerian terkait sehingga mereka bisa menggunakan itu ketika ada keperluan langsung dari konstituennya,” jelasnya.

“Teori ini disebut dalam ilmu penganggaran sebagai ear mark budgeting atau penanda telinga, penganggaran berpenanda telinga. Artinya itu anggota Dewan berhak mengajukan usul belanja untuk kepentingan konstituensi tapi sekali lagi itu tidak boleh dipegang oleh legislatif, itu harus dipegang oleh institusi yang punya hak belanja, kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini eksekutif,” lanjut Fahri.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti, mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta.

Baca Juga  Novel Baswedan Pimpin Penggeledahan di Gedung KKP

“Itu memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Dana aspirasi itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun,” kata Krisdayanti.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan