IDTODAY NEWS – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan dibalik perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI). Ia menyebut pemerintah hanya ingin UI berkembang.

“Apakah aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI itu menimbulkan conflict of interest atau tidak? Artinya aturan larangan rangkap jabatan yang direvisi di ruang lingkup UI tidak menimbulkan conflict of interest. Nah PP Nomor 75 tentang statuta sebagai pedoman baru dengan harapan UI berkembang lebih baik,” kata Ngabalin, kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga  Keras! Rocky Gerung Sebut Ngabalin Badut: Dia Menghina Otaknya Sendiri

Ngabalin justru heran dengan pihak-pihak yang menyinyir perubahan Statuta UI. Ia menilai orang-orang yang nyinyir tersebut hanya akan merusak suasana ruang publik.

“Itu manusia yang nyinyir harus diperiksa dia punya kadar pengetahuan, jangan juga karena dia benci kemudian semua orang diajak, saya kan Iluni (Ikatan Alumni UI). Kalau begini cara kerja mereka memporak porandakan ruang publik itu artinya dia merusak suasana ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ngabalin menyebut tidak ada yang salah dengan rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Ia mengatakan rangkap jabatan Ari Kuncoro tidak masuk dalam empat poin yang dilarang.

“Coba lihat di pasal 39 peraturan pemerintah itu dia mengatur agar rektor dan wakil rektor dan kepala badan itu tidak merangkap jabatan dalam 4 faktor. Pertama pejabat struktural pada perguruan tinggi lain baik milik pemerintah atau swasta, kedua pejabat struktural pemerintah pusat daerah, ketiga direksi badan usaha negara atau daerah, keempat tidak boleh jadi pengurus atau anggota parpol atau organisasi sosial yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik,” ujarnya.

Baca Juga  Video Ali Ngabalin Bilang Orang Kurang Gizi Tidak Boleh Pimpin Negeri Muncul Lagi

“Dari keempat poin itu artinya bahwa posisi rektor UI diperbolehkan dan tidak bertentangan secara peraturan perundang-undangan, kemudian PP 75 itu dibuat dengan pertimbangan bahwa jabatan komisaris boleh dirangkap oleh orang-orang yang memiliki keahlian tertentu, selama tidak mengganggu tugas utamanya,” pungkasnya.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan