IDTODAY NEWS – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penuh keputusan pemerintah yang telah menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) .

Sekretaris Umum Badan Koordinasi HMI Sumut Nova Adetya mengatakan, dukungan terhadap sikap pemerintah itu bukan didasarkan atas tendensi pribadi pada FPI, tapi upaya mengembalikan Indonesia pada jalan yang seharusnya, yaitu kuatnya nilai-nilai toleransi, kerukunanan, serta mengembalikan nilai-nilai kebhinekaan yang semakin hilang.

“HMI Sumut mendukung penuh sikap pemerintah dalam penghentian aktivitas dan pembubaran FPI. Dukungan ini bukan atas dasar tendensi pada saudara-saudara kami yang berada di ormas FPI, ini untuk mengembalikan jati diri bangsa, yaitu indonesia yang kondusif, aman dan juga kuatnya nilai-nilai persatuan. Tak bisa kita pungkiri bahwa saat ini masyarakat dalam keadaan yang terpecah karena pro-kontra terhadap FPI, untuk itu sikap yang diambil pemerintah sudah sangat tepat,” kata Nova dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Selain itu, Nova juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada FPI, tapi juga segera melakukan tinjau lapangan untuk memantau ormas-ormas lain yang bertentangan dengan NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila. Menurutnya, masih banyak ormas-ormas yang masih tidak sejalan dengan empat konsensus kebangsaan tersebut.

“Pembubaran FPI sudah langkah yang tepat, tapi pemerintah jangan hanya fokus pada FPI. Segera lakukan cek fakta dan tinjau lapangan, mungkin masih banyak ormas-ormas yang masih bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan kita. Bila ada ditemui ormas-ormas demikian, segera ambil langkah cepat untuk mitigasi persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 menteri dan pimpinan lembaga. SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga  Ajakan Rekonsiliasi Habib-RS Langkah Solutif Merekat Kerukunan Dan Persatuan

“Jadi, dengan larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi menamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2020 Capai 76,09 persen

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan