HNW Minta Kemensos Tetap Berikan Santunan ke Ahli Waris Korban Covid-19

Hidayat Nur Wahid Secara Tegas Sampaikan Tak Setuju Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden.(Foto: MPR RI)

IDTODAY NEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan peraturan sesuai perundang-undangan untuk tetap memberikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat virus corona (Covid-19 yakni sebesar Rp15 juta per orang.

Hal itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid dalam akun Twitternya @hnurwahid. Ia pun membandingkan dengan sikap pemerintah yang menyuntikkan uang untuk menalangi Jiwasraya.

“Harusnya Pemerintah (Kemensos) bisa laksanakan aturan perundangan berikan bantuan untuk korban bencana/wafat krn covid-19;rp 15 jt per orang. Jangan malah dicabut. Krn Pemerintah bisa “suntikkan” Rp 20T unt Jiwasraya. Juga naikkn anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688T,” cuit @hnuwarhid, seperti dikutip pada Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya, HNW menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19 dan menuntut dicabutnya surat edaran Kemensos No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Alasannya, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.

Baca Juga: Usai Rumah Digeledah soal Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dipanggil KPK

Menurutnya, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban.

Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana.

“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun,” kata Hidayat melansir Sindonews, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga  Jokowi Perintahkan Jangan Akhiri PPKM Sampai Covid-19 Bisa Terkendali

HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada 2021. Di 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 triliun, namun untuk 2021 malah dipangkas menjadi Rp110 triliun. Menurutnya, pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.

“Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489 orang, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga: Abu Janda Tetap Harus Diproses Walaupun Kapolri Terbitkan SE

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan