IDTODAY NEWS – Hasil pemeriksaan Ombudsman atas laporan 75 pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima salinan dokumen atas konferensi pers yang dilaksanakan Ombudsman pada hari ini, Rabu (21/7).

KPK kata Ali, menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman tersebut, dan akan segera mempelajari lebih detail dokumen yang isinya memuat saran dan masukan untuk lembaga antirasuah.

Namun hingga hari ini, Ali menyebut KPK tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Perkom nomor 1 tahun 2021 yang menjadi dasar hukum KPK melaksanaka Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai menjadi ASN.

Selain itu, lembaga antirasuah juga masih menunggu putusan MK atas uji materi UU 19/2020 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh beberapa pihak yang tidak lolos TWK

“KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/7).

Ali memastikan, sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN melalui TWK.

Baca Juga  Andreau Pribadi, Staf Edhy Prabowo yang Kini Buron Ternyata Anggota Tim Pemenangan Jokowi

Sehingga akhir-akhir ini KPK fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai KPK yang sudah menjadi ASN.

“Hari ini Rabu, 21 Juli 2021 pukul 14.00 WIB kami baru saja melaksanakan apel pemberangkatan pegawai KPK yang akan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan (UNHAN) RI yang akan dibuka hari Kamis, 22 Juli 2021 jam 09.00 WIB di UNHAN RI,” jelas Ali.

Di samping itu, sebagai lembaga negara yang taat hukum Ali menyatakan KPK menghormati setiap putusan hukum yang tengah berjalan.

“Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik,” pungkas Ali.

Dalam hasil pemeriksaan Ombudsman yang dipublis hari ini, disampaikan tiga hal yang berpotensi maladministrasi.

Pertama, terakiat rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN; kedua proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN; dan ketoga tahap penetapan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan