IDTODAY NEWS – Pemprov DKI Jakarta telah menunjuk sejumlah hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

Keputusan Gubernur (Kepgub) 980/2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengurai detail sejumlah persyaratan untuk petugas dan pengelola hotel.

Dalam surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia karyawan yang bekerja di tempat tersebut.

“Persyaratan petugas hotel, penginapan dan wisma. Berusia maksimal 45 tahun,” demikian bunyi Kepgub yang dikutip redaksi, Jumat (2/10).

Selain itu, pengelola juga diwajibkan memberlakukan rotasi pegawai tiga kali shift per hari, di mana setiap pekerja hanya bekerja delapan jam, dan harus memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

“Tidak memiliki gejala Covid-19, dan sehat jasmani maupun rohani serta membantu dan mendukung petugas kesehatan maupun petugas penunjang lainnya yang menangani orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan tanpa gejala atau gejala ringan,” jelas Anies.

Baca Juga  Cerita Anies Baswedan Soal Jasa Walikota Seoul Dalam Penanganan Covid-19 Di Jakarta

Untuk saat ini, sudah ada tiga hotel di DKI yang siap menjadi tempat isolasi, yakni Hotel Ibis (Style) yang berada di Mangga Dua, U Stay di Mangga Besar, dan Ibis Senen.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan