IDTODAY NEWS – Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka kedua kalinya oleh kepolisian atas kasus kerumunan massa.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI), Munarman, menilai, Imam Besar FPI itu menjadi target operasi politik pihak tertentu dengan menggunakan hukum.
“Ini jelas-jelas habib dijadikan target operasi politik dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Kamis (24/12).
Hanya saja, Munarman tidak menyebut pihak yang menargetkan Habib Rizieq ini. Munarman hanya menyebut dua status tersangka ke Habib Rizieq bukan berkaitan dengan penegakan hukum.
“Jadi ini sama sekali bukan persoalan hukum,” ujar dia. Ke depan, kata Munarman, atraksi hukum dengan target Habib Rizieq akan terus dilakukan. Atraksi itu disebut Munarman sebagai drama komedi yang tidak lucu.
“Rakyat masih akan disuguhi tontonan drama komedi hukum yang tidak lucu ke depan ini,” pungkas dia. Sebagai informasi, Habib Rizieq ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Tonton juga: Putra Jokowi Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Bansos Covid 19
Penetapan itu menjadi kedua yang diterima Habib Rizieq dari kepolisian. Sebelumnya, Habib Rizieq telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kata Munarman, Ada yang Jadikan Habib Rizieq Target Operasi Politik Gunakan Hukum, Siapa?
Sumber: fajar.co.id