IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo mengatakan, kliennya telah menolak menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan kepolisian.

Karena penolakan ini, kata Sugito, kepolisian mengeluarkan berita acara penolakan penandatanganan atas penangkapan dan penahanan HRS. ‘’Dan secara hukum itu juga diperbolehkan,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad (13/12). Polisi, lanjut dia, menindaklanjuti penolakan itu dengan menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Baca Juga  Sebut SBY Pandai Buat Lagu, Rachland: Pak Jokowi Tidak, tapi Mungkin Banyak Lagunya

Penyebab HRS menolak tanda tangan, menurut Sugito, karena kekecewaan atas ketidakadilan hukum yang dialaminya. ‘’Kenapa HRS tidak menandatangani itu? karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum terkait dengan pemeriksaan beliau,’’ katanya.

Terkait dengan langkah yang akan diambil pihak HRS terkait penahanan, Sugito mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan dan konsolidasi untuk praperadilan. Rencana untuk menyusun itu akan dilakukan pada Senin (14/12).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan