Ibu Kota Baru Jangan Dibangun Tanpa UU, Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqie./Ist

IDTODAY NEWS – Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan RUU Ibu Kota Negara (IKN) Baru sebaiknya lekas disahkan menjadi UU agar pembangunan IKN berjalan lancar dan aman secara hukum.

Menurutnya, pembangunan yang kini dilakukan di Panajam, Kalimantan Timur sebagai persiapan IKN berpotensi melanggar hukum karena kawasan tersebut belum menjadi ibu kota baru.

Potensi pelanggaran hukum semakin besar bila presiden kelak berasal dari pihak yang berseberangan dengan pemerintah saat ini.

“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu,” kata Jimly, seperti dilansir dari jpnn.com, Rabu (1/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan pentingnya UU IKN sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk membangun ibu kota baru.

Jimly mengaku sejak awal menyarankan pemerintah untuk tak memulai proses pembangunan sebelum UU IKN disahkan.

“Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu,” ujar anggota DPD RI itu.

Sumber: jitunews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan