ICW: Alasan Meringankan Hukuman karena Juliari Dihina Mengada-ada!

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara saat menghadiri sidang vonis dalam kasus korupsi bansos yang digelar via livestreaming, Senin (23/8/2021).(YouTube/KPK RI)

IDTODAY NEWS – Hakim meringankan sanksi mantan Mensos Juliari Batubara di kasus korupsi bansos Corona (COVID-19) dengan alasan mendapatkan hinaan dari masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan tersebut mengada-ngada.

“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Kurnia mengatakan makian hingga hinaan yang didapat Juliari merupakan hal wajar. Terlebih Juliari melakukan korupsi dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” kata Kurnia.

Dia menilai makian dan hinaan yang diterima Juliari tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat. Sebab, akibat korupsi tersebut, masyarakat menjadi kesulitan mendapatkan bansos.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” tuturnya.

“Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan,” sambungnya.

Baca Juga  Penusuk Syekh Ali Jaber Resmi Tersangka, Ancaman Hukumannya Cuma Segini

Skandal Suap Bansos Corona Berujung 12 Tahun Bui bagi Juliari Batubara
Terkait hukuman 12 tahun penjara yang diberikan hakim, Kurnia mengatakan hal ini melukai hati korban korupsi bansos. Menurutnya, Juliari pantas dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bansos. Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan