ICW Berharap Vonis terhadap Edhy Prabowo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Edhy Prabowo. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan jaksa terlalu rendah.

Dalam kasus dugaan suap terkait ekspor bening lobster, Edhy dituntut lima tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan biaya pengganti Rp 9,68 miliar. Jika Edhy tidak bisa membayar, maka diganti pidana penjara dua tahun.

Baca Juga  Bukhori Yusuf: Terminologi Radikalisme Menag Melukai Umat Islam

“Praktik kejahatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu melampaui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Kurnia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa majelis hakim harus mengabaikan tuntutan jaksa. Salah satunya, tindakan korupsi dilakukan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Kemudian, jumlah uang yang diperoleh Edhy sekaligus jabatannya sebagai menteri saat melakukan korupsi.

Baca Juga  Survei CISA: PPKM Buat Publik Tidak Puas Kinerja Jokowi selama Pandemi

Kurnia berpandangan, semestinya Edhy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Selain itu, pidana penjara pengganti 10 tahun jika Edhy tidak melunasi uang pengganti.

“Kemudian untuk KPK sendiri, dorongan ICW agar segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Edhy Prabowo,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,6 miliar dari para pengusaha ekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin ekspor.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan