ICW Tagih Janji KPK Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.(FOTO: ANTARA/NOVA WAHYUDI)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan terkait pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Padahal, kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melindungi dan memfasilitasi pelarian Nurhadi dan Rezky.

“Kita pertanyakan kenapa sejak Nurul Ghufron mengatakan akan meringkus pelaku yang menyembunyikan Nurhadi, praktis 6 bulan kalau kita hitung mundur sejak bulan Juni, hal itu juga tidak kunjung dikerjakan oleh KPK,” kata Kurnia dalam diskusi yang disiarkan akun Facebook Sahabat ICW, Rabu (2/12/2020).

Kurnia mengatakan, semestinya tidak sulit bagi KPK untuk mengenakan pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, menurut Kurnia, pelarian Nurhadi yang memakan waktu berbulan-bulan diduga dibantu oleh pihak-pihak lain.

Kurnia menilai, perlu ada political will dari pimpinan KPK untuk meminta tim Kedeputian Penindakan KPK agar segera menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan tersebut.

“Jangan sampai justru ketika penyidiknya memang sudah semangat untuk menaikkan ke proses penyidikan, justru ada hambatan pada internal KPK itu sendiri,” ujar Kurnia.

Baca Juga  Sri Mulyani Tarik Pajak Pulsa, ProDem: Jika Tak Mampu Lagi, Mundurlah!

Ia meyakini, KPK bukannya tidak mampu menerapkan pasal perintangan penyidikan tersebut.

Sebab, pasal itu sebelumnya sudah beberapa kali diterapkan. Misalnya, saat KPK menjerat Fredrich Yunadi, pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto.

“Poinnya bukan bisa atau tidak, tapi mau atau tidak mau mengusut hal tersebut. Kalau tidak mau, apa kendalanya, apakah ada institusi tertentu yang membuat KPK tidak berani melangkah, tentu itu akan berimplikasi pada citra kelembagaan KPK itu sendiri,” kata Kurnia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan