ICW Yakin Hukuman Juliari Batubara Tak Jauh Beda dengan Edhy Prabowo

Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Agenda persidangan yaitu mendengarkan keterangan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

IDTODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang akan diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak akan jauh berbeda dengan vonis yang telah dijatuhkan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara suap ekspor benih lobster pada Kamis (15/7/2021).

Sedangkan, Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 akan akan segera menjalani tuntutan.

“ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa, atau bahkan mungkin lebih rendah, dibandingkan dengan Edhy Prabowo,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

ICW pun curiga ada peran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rendahnya hukuman terhadap para mantan pejabat korup tersebut.

Apalagi, kata Kurnia, saat ini seharusnya KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.

Baca Juga  MK dan MA Sudah Putuskan soal TWK, Firli Bahuri: Seluruh Anak Bangsa Harus Mematuhinya

“Kali ini yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut adalah siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut? Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK?” tutur Kurnia.

“ICW curiga pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo,” ucap dia.

Kurnia pun mencontohkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang seperti beberapa bukti awal yang sudah terlihat jelas dalam persidangan suap ekspor benih lobster.

Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap.

“Akan tetapi, kembali lagi, itu ekspektasi publik, namun realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui tes wawasan kebangsaan,” tutur Kurnia.

Baca Juga  Vonis Juliari Batubara Hanya 12 Tahun, Aktivis: Tak Sebanding Perbuatannya, Presiden Harus Turun Tangan

“Dalam logika ini, semakin jelas bahwa Pimpinan KPK memiliki keinginan kuat untuk melindungi pelaku-pelaku suap ekspor benih lobster,” ucap dia.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Albertus.

Baca Juga  6 Anggota Laskar Ditembak Mati, Kontras Ungkap 29 Dugaan Kesewenangan Polisi

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” tutur hakim Albertus.

Adapun vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hak politik Edhy dicabut selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo dinilai telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).

Edhy dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir BBL.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan