Imigrasi Makassar Usir WNA China Ke Negaranya

Petugas menunjukkan paspor milik salah seorang warga negara China yang masuk secara ilegal (ilustrasi)./Antara/Wahdi Septiawan Petugas menunjukkan paspor milik salah seorang warga negara China yang masuk secara ilegal (ilustrasi).

IDTODAY NEWS – Warga negara Republik Rakyat China (RRC), Yu Ke (23 tahun) menunggu proses pemberkasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum di pulangkan ke negaranya atau dideportasi usai menjalani masa pidananya terkait dengan izin tinggal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, mengatakan, Yu Ke untuk sementara menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk menunggu proses pemberkasannya sebelum dideportasi.

“Salah seorang detensi asal China itu baru saja masuk rudenim dan menunggu proses pemberkasan untuk dideportasi karena masa hukumannya sudah dijalani,” ujarnya di Kota Makassar, Senin (21/9).

Dia mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh Yu Ke di Indonesia yakni melanggar Pasal 122 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan kepadanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan.

Yu Ke yang berada di Indonesia khususnya di Makassar telah menetap dan menyewa rumah toko (ruko) untuk menjalankan usahanya dengan semua barang impor langsung dari negaranya. Yu Ke sebelum ditangkap oleh petugas imigrasi, hanya memiliki visa pelancong, apalagi dengan menetap dan membuat usaha.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Lapas Perempuan Sungguminasa, Yu Ke ditahan sejak 11 Februari 2020, dan pernah juga menjadi tahanan kota.

Baca Juga  Survei Median Cagub Jakarta: Elektabilitas Anies Teratas, Risma dan Ahok Membuntuti

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Makassar, Agus Winarto mengatakan, untuk riwayat perjalanan Yu Ke dan berapa kali keluar masuk Indonesia-Cina, pihaknya tidak dapat memastikan karena paspor masih dalam penahanan kejaksaan.

“Kami tidak tahu kapan dia datang ke Indonesia dan sudah berapa kali datang karena data-data mengenai itu semuanya ada dalam riwayat perjalanan di paspornya. Sementara paspor saat ini masih dalam penahanan kejaksaan,” ucap Agus.

Baca Juga  KSBSI Demo Omnibus Law ke Istana, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Sumber: republika

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan