Indonesia Utang Jerman Rp9,1 triliun untuk Tangani Pandemi

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Luky Alfirman dilantik Menkeu Sri Mulyani.(Foto: kemenkeu)

IDTODAY NEWSKedutaan Besar Republik Federal Jerman mengumumkan penandatanganan pinjaman senilai 550 juta Euro. Pemerintah Indonesia pun resmi mengikat pinjaman bilateral setara Rp9,1 triliun.

Perjanjian itu ditandatangani secara terpisah di kantor Bank Pembangunan Jerman (KFW) di Frankurt, Jerman dan di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Perjanjian ini ditandangani dalam rangka COVID-19 Active Response and Expenditure Support (CARES) I dan II. Isinya langkah-langkah bantuan penyediaan alat medis, peningkatan ekonomi, dan bantuan terarah untuk kelompok rentan.

“Di saat #COVID19 masih menjadi tantangan global, Jerman terus mendukung mitranya seperti Indonesia dalam melawan pandemi,” begitu dikutip dari akun resmi Facebook Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Indonesia, Selasa (17/11/2020).

Dalam penandantangan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman menjadi pihak yang mewakili pemerintah Indonesia. Sedangkan dari Jerman, perjanjian diteken oleh Florian Sekinger selaku Kepala Bagian “Sustainable Economic Development East and South East Asia” KfW.

Selain memberi bantuan dalam rangka CARES, Jerman menyatakan telah menggelontorkan upaya lainnya. Antara lain mendukung perluasan rumah sakit pendidikan di Makassar dan Malang.

Baca Juga  Ekonom: PSBB Diterapkan, Indonesia Bisa Bertahan dari Resesi

Sebelum Jerman, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian pinjaman dengan pemerintah Australia. Total utangnya lebih besar dari yang diperoleh dari Jerman karena mencapai 1,5 miliar dolar Australia, setara Rp15 triliun.

“Kami sedang mencari sumber pembiayaan yang berbeda dan Australia menyediakan pinjaman 1,5 miliar dolar AUD kepada Indonesia merupakan salah satu dukungan yang sangat kami hargai,” ucap Sri Mulyani dalam penandatanganan virtual pinjaman Indonesia-Australia, Kamis (12/11/2020) lalu.

Baca Juga  Siap-siap! Pertamina Dan PLN Dilarang Menyalurkan Subsidi

Baca Juga: DKI Raih Penghargaan, Anies: Inovasi Pemprov Dinilai Dukung Transparansi Belanja

Artikel Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan