IDTODAY NEWS – Sebanyak 24 pelajar diamankan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota ketika hendak mengikuti aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol sugeng Hariyanto mengatakan, pelajar tersebut dinilai terhasut pesan berantai untuk mengikuti aksi penolakan UU Cipta Kerja.
“Diamankan saat akan berangkat mengikuti demo di Gedung DPR-RI akibat termakan pesan berantai melalui Whatsapp,” ujar dia dalam pesan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Sugeng menjelaskan, 24 pelajar tersebut diamankan di kawasan Jatiuwung dan Ciledug Kota Tangerang.
“24 pelajar ini SMP dan SMA di Tangerang, serta MAN (Madrasah Aliyah Negeri) dari Kedaung,” kata Sugeng.
Sugeng belum memberikan keterangan terkait mengapa 24 pelajar tersebut diamankan saat hendak ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira Midhyawan menegaskan akan membubarkan kerumunan orang termasuk kerumunan aksi tolak UU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19.
“Orang yang ke kondangan saja kita bubarkan, apalagi orang berkerumunan unjuk rasa seperti ini,” ujar dia.
Dia menjelaskan, penyekatan dan pembubaran merupakan perintah dari Mabes Polri.
“Aktivitas kerumunan masa yang akan berkumpul di Jakarta sebisa mungkin kita akan sekat,” kata dia.
Sumber: kompas.com