IDTODAY NEWS – Ada sejumlah alasan mengapa Komisi II DPR mengusulkan adanya revisi UU Pemilu yang saat ini berada di meja Badan Legislasi.

Salah satu alasan munculnya inisiatif RUU Pemilu dari Komisi II agar Indonesia landasan hukum jangka panjang dalam sistem demokrasi dan politiknya. Sehingga tidak perlu dibahas terus menerus sekali lima tahun setelah pemilu.

“Sampai sekarang kami masih mencari caranya bagaimana UU ini bisa berlaku paling tidak 15-20 tahun yang akan datang baru kita evaluasi lagi,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam acara diskusi virtual bertajuk “Revisi UU Pemilu dan Pilkada 2022 Mungkin dan Urgenkah?”, Minggu (24/1).

Meski ke depan bakal terbentur masalah mekanisme perundang-undangnya yang bisa sewaktu-waktu mengubah UU, Doli mengatakan dengan adanya UU Pemilu yang baru manti diharapkan akan bisa bertahan paling tidak 20 tahun.

“Supaya kami melakukan sesempurna mungkin kami memutuskan pembahasan UU ini di awal periode yang biasanya akhir-akhir periode atau menjelang pemilu,” ucapnya.

Komisi II, sambung politisi Partai Golkar ini, bersama Badan Legislasi masih menggodok RUU Pemilu supaya lahir UU Pemilu yang sempurna.

“Nah ini kita ambil dengan keinginan bahwa mudah-mudahan dengan waktu yang cukup di awal periode ini kita hisa maksimalkan mengelaborasi lebih dalam mencarinsistem pemilu yang betul-betul sempurna untuk kebutuhan demorkasi kita ke depan,” tandasnya.

Baca Juga  Semacam Skenario Besar Ingin Tunda Pemilu Dari Lingkaran Jokowi: Menteri Luhut Sampai Bahlil

Baca Juga: Kompolnas Beberkan Latar Belakang Listyo Sigit Ingin Ubah Tugas Polsek

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan