Ingin Tahu Kabar Terbaru Kasus Abu Janda dan Novel Baswedan? Gimana Kalau Sudah Begini Coba?

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

IDTODAY NEWS – Setelah ramai beberapa waktu yang lalu, kasus Abu Janda alias Permadi Arya dan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Keduanya sama-sama dilaporkan dengan dugaan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika Abu Janda dilaporkan terkait cuitan ‘Islam arogan’, Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitannya yang menyinggung kasus meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Baca Juga: Moeldoko Undang Makan Siang Arief Poyuono, Bahas Apa?

Jadi, bagaimana perkembangan kasusnya sekarang?

“Proses tersebut masih didalami terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).

Saat ini, sambungnya, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dua kasus dimaksud.

Baca Juga  Syahganda: Ulama Dipersekusi, Hafiz Quran Dihancurkan, Percaya PKI Sudah Mati??

Namun ia memastikan, hingga saat ini penyidik juga masih belum memberikan kesimpulan dari dua kasus itu.

“Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” tandas Ramdhan.

Baca Juga: Fahira Idris: Banjir Sudah Terkendali, Tetap Waspada Curah Hujan Masih Tinggi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

SE tersebut dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada penyidik terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SE bernomor: SE/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga  Gerindra Ingatkan Abu Janda: Jangan Merasa Tak Tersentuh Hukum!

Dalam SE itu, total ada 11 poin perintah yang disampaikan Kapolri Listyo.

Ditekankan, bahwa dalam setiap proses, harus selalu mengedepankan proses mediasi antara kedua belah pihak.

“Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” ujar Kapolri dalam SE tersebut.

Baca Juga: Fahira Idris: Banjir Sudah Terkendali, Tetap Waspada Curah Hujan Masih Tinggi

Di sisi lain, prinsip hukum pidana, merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” sambung Kapolri.

Jikapun nantinya proses mediasi tak mencapai kata sepakat antara kedua pihak, maka perkaranya bisa dilanjutkan ke pengadilan.

Akan tetapi, jika kemudian tersangka sadar dan meminta maaf, maka tersangka juga tidak perlu untuk ditahan.

Itu pun, setelah penyidik melakukan mediasi antara kedua pihak untuk kali kesekian.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” tegas Kapolri.

Baca Juga: Politisi PDIP Sindir FPI yang Dibubarkan Bantu Warga Kebanjiran: Kami Negara Pancasila

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan