Ini Alasan KPU Usulkan Pemilu Dilaksanakan 21 Februari 2024…

Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jakarta Pusat. Kamis (16/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

IDTODAY NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkap alasan mengapa pihaknya mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 dilaksanakan pada 21 Februari 2024.

Kata dia, hal itu dilakukan salah satunya untuk memberikan waktu memadai dalam penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden dan penetapan hasil pemilu tersebut dengan jadwal pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Tentu kenapa kemudian kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita itu akan diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024,” kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Senin (6/9/2021).

Selain itu, lanjut Ilham, KPU juga memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan.

Ia melanjutkan, proses pemungutan suara juga sudah diperhitungkan agar tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Begitu pula dengan proses penghitungan suara juga telah diatur agar tidak bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Karena sekali lagi ini pertama kali kita menyelenggarakan pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti partai politik harus punya kursi yang disyaratkan oleh Undang-undang Pemilihan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri Baru Pusing Atur Anggaran, Rizal Ramli: Tangung Jawab Menkeu

Sementara terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 penyelenggaran gubernur, bupati dan wali kota diusulkan pada 27 November.

Tentunya dengan mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, persiapan pemilu 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 yang berlangsung 15 bulan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan tahun 2020 itu sempat kita tunda pelaksanaannya atau kita postpone,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Siapkan 5.000 Personel Amankan Aksi 1812

Ilham pun berharap jadwal ini yang sudah disepakati dalam rapat internal dengan DPR dan pihak terkait lainnya bisa segera disahkan.

“Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan,” ucap dia.

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan