- Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo, Andy Hoza Junardy yang diduga terafiliasi dengan Herman Herry diagendakan diperiksa pada Kamis (14/1).
Namun, KPK tidak menjelaskan apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
- Manager PT Pertani, Muslih yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus diperiksa pada 15 Januari 2021.
Muslih didalami keterangannya terkait adanya kerjasama dalam proyek bansos, serta digali mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama tersebut, dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan oleh Pertani ke PT Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini.
- Ivo Wongkaren yang diduga terafiliasi dengan Herman Herry diperiksa pada 15 Januari 2021.
Ivo Wongkaren diduga mempunyai hubungan dengan Herman Herry saat menjabat sebagai Dirut PT Dwimukti Graha Elektindo dan Dirut PT Satria Mega Kencana yang merupakan perusahaan milik Herman Herry.
Ivo Wongkaren didalami mengenai tahapan dari perusahaannya sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos serta teknis pembayaran atas kerjasama tersebut.
- Dirut PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Delana Niode yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus diperiksa pada 18 Januari 2021.
Dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020, KPK menetapkan Juliari P. Batubara (JPB) saat menjabat Menteri Sosial, sebagai tersangka.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.
Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali. Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar, dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.
BACA: Terungkap, Jatah Bansos Panti Jompo dan Penyandang Disabilitas juga Disikat
Sumber: rmol