Investasi Miras, Ketua MUI Pusat Bilang Untungkan Segelintir Orang, Kerugian Besar Masa Depan Rakyat

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. (Foto: fajar.co.id)

IDTODAY NEWS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan investasi minuman keras (miras).

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3).

Hal ini dikemukakan Cholil saat menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi.

“Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja,” jelas Cholil.

Menurut dia, pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang, namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

Baca Juga  Refly Harun Pastikan Tak Pancing Gus Nur

Baca Juga: Yan Rizal Usman: Faktanya SBY Bukan Pendiri Demokrat, Apalagi Berdarah-darah

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” jelas dia.

Dia menyebut, saat ini meski ada pelarangan miras, tapi beberapa pihak masih melakukan pengedaran.

“Bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” kata dia.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah yang membolehkan industri minuman keras.

Baca Juga  PPP Minta Pemerintah Perhatikan Catatan MUI soal Revisi SKB Seragam Sekolah

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata dia.

Dia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Pendiri Demokrat Blak-blakan Bongkar Rahasia SBY, Dijamin SBY Sedih, Sakit Hati dan Malu Banget

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan