IPW Dorong Polri Proses Kasus Hukum yang Membelit Habib Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Foto: Tribunnews/Jeprima)

IDTODAY NEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong kepolisian untuk memproses kasus hukum yang membawa nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Adapun HRS pun harus segera mempertanggungjawabkan agar kasusnya selesai.

“Dari pendataan IPW, ada 9 kasus yang membelit Rizieq. Tapi hanya satu kasus yang menjerat Rizieq sebagai tersangka, yaitu penodaan terhadap simbol negara, Pancasila, yang diproses Polda Jawa Barat,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).

Menurut Neta, harus ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus tersebut, apakah akan diSP3 atau diteruskan kepolisian sehingga kepolisian harus menjelaskannya kepada publik.

“Sedangkan masalah terakhir yang membelit pimpinan FPI itu sebelum meninggalkan Indonesia adalah Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dalam kasus yang berbau asusila. Kasus ini dilaporkan Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017,” katanya.

Neta menambahkan Polda Metro Jaya sempat memprosesnya dan kemudian terhenti karena Rizieq pergi ke Arab Saudi dan hingga kini baru kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Juga  Narasi Fadjroel Mirip Buzzer, Ubedilah Badrun: Saya Khawatir Dia Jadi Jurubicara Presiden Terburuk Abad Ini

“Dengan kembalinya Rizieq ke tanah air, Polri harus segera memanggil atau menjemputnya untuk menjalani pemeriksaan,” lanjut Neta.

Sebagai warga negara yang baik Rizieq diharapkan patuh hukum agar kasus yamg membelitnya cepat selesai.

“Habib Rizieq harus paham siapa pun dia di depan hukum statusnya sama,” pungkasnya.

Sebelum Neta yang menyinggung soal kasus Habib Rizieq, sebelumnya politikus PDIP Henry Josodiningrat juga melakukan hal serupa.

Henry menyampaikan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Kedatangannya bertujuan untuk memberikan surat permintaan agar laporan terkait dugaan pencemaran nama baik Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kepada dirinya bisa dilanjutkan.

“Iya betul siang ini akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Kasus yang dimaksudkan adalah laporan polisi yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 lalu.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/529/l/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tentang pencemaran nama baik.

Dalam pelaporannya itu, ia melaporkan akun Facebook dan Instagram yang bernama Rizieq Shihab yang telah mencemarkan nama baiknya.

Akun itu mengunggah tudingan bawah dirinya merupakan politikus berhaluan komunis.

Henry menyampaikan saat ini Habib Rizieq telah pulang ke Indonesia setelah sempat tinggal di Arab Saudi selama 3,5 tahun. Atas dasar itu, pemeriksaan bisa kembali dilakukan oleh polisi.

“Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis kemudian memusuhi umat Islam,” tandasnya.

Pengacara Rizieq Shihab: Cari Panggung

Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menanggapi apa yang dilakukan politisi PDIP Henry Yosodiningrat terkait kasus-kasus lama Habib Rizieq Shihab yang diungkit kembali olehnya.

Menurut Sugito, Henry sedang cari panggung di tengah kehadiran Habib Rizieq di tanah air.

“Dasar laporannya apa? Kalau saya tidak salah ya soal status Facebook Habib Rizieq. Setahu saya, beliau tidak punya Facebook,” kata Sugito saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga  HRS Tak Mau Kasusnya Alihkan Insiden Tewasnya Anggota FPI

Jika memang dasar hukumnya kuat, Sugito memaklumi apa yang dilakukan Henry. Namun, karena kejanggalan tadi, tampaknya Henry seperti sedang cari panggung.

“Dengan ini, saya yakin polisi akan bekerja secara objektif mengenai pelaporan tersebut,” katanya.

Dirinya memahami ada sejumlah perkara di mana Habib Rizieq sebagai terlapor dan saksi.

Kemudian, karena kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, muncul narasi agar kasus-kasus ini bakal dibuka kembali.

“Saya kira ini menjadi tidak kondusif, karena banyak hal yang akan ditanyakan FPI dan ormas islam. Bagaimana soal laporan FPI dan ormas islam terhadap Denny Siregar dan Ade Armando?” kata Sugito.

“Jadi diskriminasi hukum jangan sampai terjadi agar tak memunculkan persepsi tidak baik penyidik di kepolisian. Sekarang kan lagi pandemi juga, jadi saling menghargai dan menghormatilah,” pungkasnya.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menyampaikan akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana pada hari ini, Rabu (11/11/2020).

Sumber: tribunnews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan