Irmanputra Sidin: Kepala Daerah Tidak Punya Kewenangan Jatuhkan Sanksi Kepada Rakyat

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, A. Irmanputra Sidin/RMOL

IDTODAY NEWS – Setiap kepala daerah dilarang membuat aturan yang berisi sanksi denda kepada masyarakat. Kebijakan itu akan bertentangan dengan amanat dari UUD 1945.

Pakar hukum, Irmanputra Sidin menjelaskan, jika ada kepala daerah yang membuat aturan secara mandiri lalu menjatuhkan sanksi berupa denda, maka hal itu bertentangan dengan konstitusi. Termasuk memberikan sanksi pada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Baca Juga  Loyalis Amien Rais: Siapa Sih yang Masuk PAN karena Zulhas? Nggak Ada

“Itu adalah perbuatan atau tindakan melawan UUD 1945,” ujar Irmanputra dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (17/11).

Sebab, kata Irmanputra, konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri terhadap kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat hanya karena peraturan yang dibuat Kepala Daerah itu sendiri.

“Konstitusi tidak pernah memberikan kewenangan secara mandiri kepada kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rakyat atas pelanggaran aturan kepala daerah,” kata Irmanputra.

Baca Juga  Mahfud MD Pernah Bilang Tidak Ada Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Diduga kuat pernyataan Irmanputra ini berkaitan dengan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga  Najwa Shihab Tanya Alasan Maju Pilkada, Gibran Putra Jokowi Sempat Terdiam

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan