Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.
Hanya saja, versi Pasal 5 UU Cipta Kerja tersebut bukanlah yang resmi. Yang ditandatangani RI 1 adalah yang versi 1.035 halaman.
Selain Pasal 6, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti juga menemukan kesalahan lainnya. Kesalahan lain terdapat di Pasal 53 pada halaman 757.
Pada ayat (5) yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden”.
Ia menjelaskan, ayat 5 Pasal 53 seharusnya merujuk pada ayat 4 bukan 3 seperti yang tertulis dalam naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena undang-undang tidak bisa diubah begitu saja. Kalau cuma perjanjian bisa direvisi,” ujar Bivitri.