Isu Bupati Majene Anggota HTI, Gus Yaqut: Rakyat Harus Menolaknya

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas meminta rakyat harus menolak jika Bupati Majene Fahmi Massiara terbukti menjadi anggota HTI. FOTO/DOK.SINDOnews

IDTODAY NEWS – Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

sudah dilarang di Indonesia, sehingga tidak boleh lagi menyebarkan soal khilafah.

Hal tersebut dikatakannya merespons isu bahwa Bupati Majene Fahmi Massiara adalah anggota HTI. Bahkan bupati petahana itu bersama istrinya dikabarkan merupakan dewan penyantun HTI. “Kalau terbukti dia (Fahmi Massiara) bergabung dengan HTI, rakyat Majene harus menolaknya dengan tidak memilih dia kembali,” kata Gus Yaqut kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

“Kalau perlu, jika terbukti, KPUD tidak usah meloloskan pencalonannya,” kata Gus Yaqut yang juga bakal memantau persoalan itu.

Sebelumnya, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku bakal melakukan kroscek atau tabayyun mengenai masalah Bupati Majene Fahmi Massiara sebagai anggota HTI. “Nanti saya akan tanyakan terlebih dahulu ya, ke teman-teman di Majane,” kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini.

Sekadar informasi, di banyak negara, HTI sudah dilarang. Adapun sejumlah negara yang menolak HTI di antaranya Arab Saudi, Suriah, Turki, Rusia, Jerman, Malaysia, dan Yordania.

Baca Juga  Mahfud MD : Tim Revisi UU ITE Mulai Bekerja Senin Depan

Di Indonesia, banyak dari kalangan nasionalis, para tokoh Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda menganggap para anggota dan simpatisan HTI sangat minim pengetahuannya dalam sejarah bangsa ini. Di mana banyak sudah pengorbanan nyawa dan darah para kiai, santri, para tokoh nasionalis bahkan generasi sebelumnya ada yang gugur dalam usia muda, demi keutuhan bangsa dan negara ini dalam ideologi Pancasila.(Baca juga: Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang Tokoh HTI di Pasuruan Didatangi Banser)

Baca Juga  Menag Yaqut Luruskan soal Akan Afirmasi Hak Beragama Syiah-Ahmadiyah

Pemerintah Indonesia pun menilai HTI telah melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang RI. Selain kerap memicu konflik di masyarakat, juga karena benturan dalam hal yang sangat prinsip dalam berbangsa dan bernegara.

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan