Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, KSPI Geram: Kami Tegas Menolak, Ini Yang Diuntungkan Pengusaha

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal(Foto: pojoksatu.id)

IDTODAY NEWS – Rencana Pemerintah menghentikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan para buruh kembali menjadi polemik.

Pasalnya, kebijakan pemerintah tersebut dapat merugikan para buruh dan sebaliknya menguntungkan pelaku usaha.

Demikian dikatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangannya kepada PojokSatu.id, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Ia mengatakan, bahwa pemberian stimulus tersebut untuk mengurangi dampak (covid-19) terhadap perekonomian nasional.

“Dengan cara menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan, menurut saya mengada-ada dan tidak tepat,” ungkapnya.

Kalau iuran dihentikan, kata Iqbal, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

Baca Juga  Viral Adzan Serukan Jihad, Ini Respons Wamenag

“Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha,” ujarnya

Karena menurutnya, mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan.

“Kalau Iuran dihentikan sementara, berarti tabungan buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan,” tutur Iqbal.

“Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha.

Baca Juga  Buntut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Buruh Mau Demo di BEI

Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal,

Baca Juga  Nyebrang Ke Perindo, Muharrudin Langsung Dipecat Partai Aceh

Berdasasarkan U No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

“Di seluruh dunia tidak ada penningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial,” ucap Iqbal.

Justru, sambungnya, yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap.

“Bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha,” tandasnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan