Iwan Sumule: Apa Dasar Penyebar Hoax UU Ciptaker Ditangkap, Kan Naskahnya Masih Misteri?

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/RMOL

IDTODAY NEWS – Naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin (5/10) lalu dipertanyakan. Apalagi saat pengesahan itu dilakukan, anggota Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengaku tidak menerima salinan naskahnya.

“Naskah asli UU Omnibus Law ini sekarang jadi misteri,” sindir Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, Minggu (11/10).

Bahkan, kata Iwan Sumule, mayoritas publik kini bertanya-tanya, apakah benar UU Cipta Kerja yang disahkan DPR sudah melalui pembahasan secara menyeluruh.

Ini lantaran waktu pembahasan yang singkat dan materi UU yang padat. UU Ciptaker setidaknya memuat 11 klaster dengan 1,244 pasal.

Sementara yang paling aneh menurut Iwan Sumule adalah adanya kabar penangkapan seorang wanita berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan karena diduga menyebarkan informasi palsu. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.

Keanehan yang dimaksud adalah tidak adanya dasar yang bisa dijadikan aparat menetapkan wanita tersebut tersangka. Sebab, draf yang menjadi dasar penetapan tersangka masih misteri.

Baca Juga  Sandiaga Timses Anak dan Mantu Jokowi: Apakah Lagi Cari Cara Masuk Kabinet?

“Ibu yang dijemput paksa dan ditangkap polisi karena buat hoax soal UU Omnibus Law semestinya dibebaskan. Karena tak bisa dikatakan membuat hoax, sebab naskah aslinya tidak ada,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan