IDTODAY NEWS – Kebijakan pemerintah yang membuka investasi minuman keras (miras) ditentang banyak pihak.

Tak terkecuali Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar yang mengaku tak setuju dengan kebijakan itu.

Hal itu disampaikan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kepada wartawan di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3/2021).

“Wong miras itu sudah diharamkan semua agama,” tuturnya,

Ia menegaskan, tidak ada hal baik yang didapat dari miras.

“Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami. Kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama. Papua saja mengharamkan,” sambungnya.

Karena itu, pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya ini menyatakan, MUI akan segera menggelar rapat berkenaan hal tersebut.

Baca Juga  GP 08 Klaim Relawan Ganjar dan Jokowi Banyak Balik Arah Dukung Prabowo

“Walaupun kita punya pendapat pribadi, tapi nanti kita bawa ke rapat,” jelasnya.

Baca Juga: Perpres Miras Jokowi Diributi Oposisi, Relawan Jokowi: Jalan Tol yang Baik Saja Dikatakan Buruk

Nantinya, akan ada keputusan resmi dari MUI dalam dua-tiga hari ke depan.

Sebelumnya, PBNU juga sudah tegas menyatakan penolakannya. Bukan kali ini saja, tapi sejak pertama kali aturan ini digulirkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2013 silam.

“Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” tegas Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca Juga  Perpres Miras Jokowi Diributi Oposisi, Relawan Jokowi: Jalan Tol yang Baik Saja Dikatakan Buruk

“PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler,” sambung Helmy.

Indonesia, sambungnya, adalah negara Pancasila yang berke-Tuhan-an.

Maka, setiap peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat, harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.

“Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama,” katanya

“Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya,” imbuh Helmy.

Jika yang dijadikan pertimbangan adalah kearifan lokal, sebaiknya dialihkan pada produk lain yang tidak tentunya tidak mengandung alkohol.

Miras, tegasnya, lebih banyak dampak negatifnya daripada manfaatnya. Apalagi alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

“Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan),” bebernya.

“Investasi adalah hal baik. Namun jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, maka tentu hal ini dilarang syariat,” tegasnya lagi.

Penolakan ini, kata dia, merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.

Sebab NU sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil, bertujuan untuk senantiasa melaksanakan tugas untuk kebaikan bersama.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” tandas Helmy.

Baca Juga: Konflik Partai Demokrat, Darmizal Bakal Gelar KLB di Bali

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan