IDTODAY NEWS – Bareskrim Polri telah menetapkan Ketum Projamin Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme. Ambroncius Nababan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,

Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik. Gelar perkara penetapan tersangka, kata Argo, berlangsung pagi tadi.

“Hari ini tadi pagi, Selasa, 26 Januari 2021, penyidik setelah memintai keterangan AN dan ada lima saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, ahli pidana, ahli bahasa yang sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.

“Tadi siang sudah gelar perkara, dipimpin Karowasidik Bareskrim Polri yang diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, kemudian dari Divisi Propam Polri, kemudian Irwasum dan Div Kum Polri ikut gelar perkara. Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikkan status AN menjadi tersangka,” sambungnya.

Argo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung dijemput tim Bareskrim Polri. Argo mengatakan Ambroncius sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik di Bareskrim Polri.

“Tadi, setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka AN sebagai tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga  Berkas Lengkap, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Diserahkan Ke JPU KPK

Argo mengatakan ditahan atau tidaknya Ambroncius merupakan kewenangan penyidik. Argo menyampaikan penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan terkait penahanan tersebut.

“Nanti kita tunggu, setelah nanti selesai diperiksa, nanti penyidik apa yang dilakukan. Mengenai masalah penahanan itu adalah wewenang penyidik dan subjektivitas penyidik. Besok akan kita sampaikan, karena hari ini masih proses 1×24 jam untuk kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ambroncius Nababan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga  Tuntutan GIB: Periksa Herman Hery Dan Ihsan Yunus, Hukum Mati Juliari Beserta Kroninya!

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya pada fit and proper test calon Kapolri pekan lalu menyatakan tak boleh lagi ada anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Di sisi lain, Komjen Sigit mengatakan penegakan hukum juga harus dilakukan secara humanis. Itu adalah salah contoh konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Baca Juga: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Warga Papua Diminta Tenang

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan