IDTODAY NEWS – Dua orang petinggi Waterboom Lippo Cikarang yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan.

Proses hukum kepada 2 orang tersebut bermula dari adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (101/2021). Mereka berdua tidak ditahan polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut telah naik tahap penyudikan dan sudah menetapkan 2 tersangka yakni IP yang menjabat sebagai GM dan DN sebagai Manager Marketing.

Kedua orang tersangka tersebut tak ditahan polisi karnna ancaman hukum dari pasal yang disangkakan di bawah 1 tahun.

“Ancaman hukuman (UU Kekarantinaan Kesehatan) satu tahun penjara, kalau yang (Pasal) 216 dan 218 (KUHP) 4 bulan, yang bisa ditahan dalam penyidikan minimal 5 tahun,” kata Kombes Hendra Gunawan dalam sambungan telepon, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga  Amankan Jalannya Sidang HRS, Polisi Sekat Massa Di Tiga Titik Menuju PN Jaksel

Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya sedang melengkapi berkas kasus tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Nanti akan kita akan lengkapkan berkas dan kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang Sari sebagai tersangka atas kasus kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, terdapat 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IP (General Manager) dan DN (Marketing Manager),” kata Kombes Hendra Gunawan dalam press release di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga  Tukang Bangunan Tersangka Pembakaran Kejagung: Dipicu Puntung Rokok

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massa di objek wisata itu bermula ketika manajemen Waterboom Lippo Cikarang memberikan promo kejutan awal tahun dengan tiket masuk sebesar Rp10 ribu/orang dari harga normal untuk Senin-Jumat sebesar Rp60 ribu dan hari Sabtu-Minggu sebesar Rp95 ribu.

Promo tersebut diumumkan melalui akun instagram dengan nama akun @waterboomlippocikarang_ pada 6 Januari 2021.

Pembelian promo tersebut berlaku hanya untuk pembelian langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang dengan batas waktu satu jam dari pukul 07.00 WIB – 08.00 WIB pada Minggu (10/1/2021).

Baca Juga  Munarman Dipolisikan Usai Sebut 6 Laskar Tak Bersenjata, Pelapor: Agar Kebohongan Dihentikan

“Masyarakat yang mengetahui hal tersebut tertarik untuk datang dan melakukan kegiatan di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan kerumunan massa di taman rekreasi air Waterboom Lippo Cikarang pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Atas perbuatannya, GM Waterboom Lippo Cikarang Ike Patricia dan Manager Marketing Waterboom Lipo Cikarang, Dewi Nawang Sari disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 9 jo Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUP.

Berikut pasal yang disangkakan:

A.Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

-Pasal 9

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2)Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan