Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Duga Ada Rekayasa

Penceramah kondang, Bahar Bin Smith/RMOL

IDTODAY NEWS – Tim Kuasa Hukum menduga ada rekayasa terkait penetapan tersangka Habib Bahar soal penganiayaan supir taksi oleh pihak kepolisian. Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, kemungkinan,” kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Azis menyebut pihak Habib Bahar juga sudah melakukan langkah politik terkait penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku sudah mengunjungi Komisi III DPR RI dan melaporkan terkait penetapan tersangka ini.

“Upaya politik tadi saya dari komisi III juga sampaikan ini juga, dagelan ini kita sampaikan ini ke komisi III, dan Komisi III sampaikan agar pelapor dan kuasa hukumnya datang untuk menjelaskan juga,” ucapnya.

Azis mengatakan kedua upaya ini dilakukan lantaran menduga adanya rekayasa yang dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar atas peristiwa tahun 2018 lalu. Dia pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri BAP atau pemeriksaan polisi.

“Kita tidak akan menggubris dan berkomentar apapun terkait BAP nanti, jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutin aja buat langusng ke sidang, nggak usah capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu nggak usahlah. kita pun kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi,” jelasnya.

Baca Juga  Polisi Terapkan Konsep Presisi Usut Kasus Dugaan Rasisme Natalius Pigai

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar berkaitan perkara tersebut.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan