IDTODAY NEWS – Netizen dibuat geram mendengar kenyataan jika terpidana Pinangki Sirna Malasari belum juga dipindahkan ke lapas.

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyampaikan jika alasan JPU belum juga mengeksekusi sang mantan jaksa Pinangki ini karena tengah banyak kerjaan.

Pernyataan tersebut tidak pula menjelaskan hal apa yang membuat para jaksa menjadi sibuk.

Selain itu, kejaksaan juga menuturkan jika pihaknya juga harus menjaga tenaga saat pandemi COVID 19 yang belum kunjung berakhir ini.

Padahal Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki malah menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Akun yang meramaikan informasi ini @info.updatee

Netizen juga berkomentar geram atas informasi yang dibagikan ini.

Akun satya_utts mempertanyakan apakah benar jaksan banyak kerjaan.

“Pura2 ga tau apa gimana yaa yg itu…” tulis ia.

Baca Juga  Inilah 9 Saksi Yang Sudah Diperiksa Kasus Korupsi Bansos Diduga Terafiliasi Dengan 2 Politisi PDIP

Akun aryadursasana mengatakan peristiwa ini edan.

“Edaaaaannnn,” ujarnya.

Akun andynearestiyanti menyarankan agar netizen terus memviralkan informasi ini.

“Viralin terus sih ini, biar pada liat,” tulis ia.

Akun Atha121273 menuliskan jika sungguh terlihat ketidakadilannya.

“Makin kelihatan ketidakadilan ,,gmn adzab g berhenti2 di negara ini,” tulis netizen geram.

Akun rofiisaifudin menuliskan jika jaksanya masih banyak kerjaan. Mungkin kerjaannya juga mantan jaksa tersebut.

Baca Juga  Fadli Zon: Jerinx SID Seharusnya Bebas Jika Kita Masih Demokrasi

“Jaksanya masih banyak kerjaan,,” tulis ia.

Akun fadillah0201 menanyakan pada netizen lainnya, apakah melihat keadilan dengan pertanyaan sarkas.

“Ad yg lihat keadilan? dari kmarin w cari2 gak ketemu2 jga,” tulis dia.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Update (@info.updatee)

Sumber: law-justice.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan