IDTODAY NEWS – Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat kemarin, 16 Juli 2021.

Sebagai informasi, Nanang adalah Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab, dan menantunya, Hanif Alatas, atas kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Adapun kabar meninggal dunianya Jaksa Nanang diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram resmi milik Kejaksaan RI.

“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis akun kejaksaan seperti dikutip dari Suara.com, jaringan terkini.id, pada Sabtu, 17 Juli 2021.

Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa Nanang meninggal dunia pada 06.00 WIB pagi dan mengembuskan napas terakhirnya di RS Bethesda Yogyakarta.

Menanggapi kabar tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, yakni Refly Harun, selaku saksi ahli dalam kasus Rizieq Shihab turut memberikan opininya.

Terkait meninggalnya Jaksa Nanang Gunaryanto, kata Refly, siapa pun bisa meninggal dunia dan yang terpenting adalah apakah semasa hidup kita sudah berbuat adil atau tidak.

Baca Juga  Pangdam Jaya Usul Pembubaran, FPI Tangerang: Kami Tunggu Komando Habib Rizieq

“Tapi yang paling penting sebenarnya (dalam kabar Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal) yang kita underline adalah apakah selama hidup kita sudah berbuat yang adil atau tidak,” tutur Refly Harun, dikutip terkini.id dari Isubogor pada Sabtu, 17 Juli 2021.

“Saya tidak tahu jaksa yang mana karena jumlah jaksanya banyak. Mereka menggunakan masker dan kita tidak tahu apakah dia (Jaksa Nanang) yang menolak sebagai ahli, apakah yang tanya Doktor Muzzakkir,” sambungnya.

“Ada jaksa yang mengenyampingkan keterangan saya sebagai saksi ahli karena dianggap tidak relevan. Kan menurut saya aneh, kenapa harus dikesampingkan (keterangan ahli). Ini bukan perkara menang dan kalah, tapi perkara mencari keadilan,” jelas Refly Harun panjang lebar.

Baca Juga  Ridwan Kamil Balas Mahfud soal Kerumunan Habib Rizieq Shihab: Mengapa Kepala Daerah yang Diminta Bertangungjawab?

Maka dari itu, kata Refly, mindset atau cara berpikir jaksa yang seolah menempatkan diri sebagai musuh harus diubah.

“Jadi, baik advokat yang membela, jaksa, maupun hakim, itu adalah insan-insan yang ditempatkan di pengadilan dunia ini untuk mencari keadilan. Sekali lagi, mencari keadilan,” tandasnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan