IDTODAY NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang turut melibatkan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan jaksa itu, turut menjelaskan peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dibacakan dalam sidang perdana terdakwa Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara, pada Senin (12/7/2021) kemarin.

Berawal ketika, Syahrial pada Oktober 2020 yang menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai dan sebagai kader Partai Golkar mendatangi rumah Azis Syamsuddin yang juga petinggi partai Golkar di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu pun, Syahrial dan Azis membahas mengenai rencana Syahrial ingin kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai. Saat itu pun, Azis berencana memperkenalkan Syahrial kepada Stepanus Robin.

Kata jaksa, Azis menyampaikan kepada Syahrial bahwa Stepanus dapat membantu untuk dirinya kembali maju dalam Pilkada di Tanjungbalai.

Terdakwa Syahrial pun setuju kemudian Azis meminta Stepanus Robin yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan kepada terdakwa.

Menanggapi isi dakwaan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut apapun semua informasi akan didalami oleh penyidik antirasuah. Termasuk apa maksud dari Azis memperkenalkan Syahrial dengan Robin.

Baca Juga  Rocky Gerung: FPI Dibubarkan Karena Pemerintah Panik

“KPK akan dalami semua informasi untuk ungkap perkara tersebut dan siapa saja yang melakukan,” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak pandang bulu yang terlibat akan didalami selama KPK memiliki bukti yang cukup kuat dalam perkara Syahrial yang menyuap Robin agar dapat membantu untuk KPK tidak menaikan status penyelidikan dugaan korupsi jual beli Jabatan di Tanjungbalai tersebut.

“Jadi, siapapun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup KPK tdk akan pandang bulu. Jadi, siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” ungkap Firli.

Ia menjelaskan KPK bekerja salah satunya dengan memiliki kecukupan bukti. Maka itu, bila selama proses penyidikan yang hingga kini masih berjalan menemukan fakta dan barang bukti. Tak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka.

“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan the sun rise and the sun set principle harus ditegakkan,” ucap Firli.

Baca Juga  KPK Harap Kejagung Inisiatif Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

” Kami terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan. Pada saatnya kpk pasti akan menyampaikan ke publik,” imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00.

Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1.5 miliar.

“Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan,” ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M. Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

“Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCa milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta,” kata Jaksa KPK

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya, bahwa M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta.

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Robin Pattuju dari M. Syahrial mencapai Rp 1.695 miliar. Untuk membantu agar perkara Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan