Jangan Nyinyir Terus, Nih Peringatan Pemerintah Pusat, Bahwa Anies Baswedan Bukan…

Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina/JPNN

IDTODAY NEWS – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, bukan hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah administrasinya. Selain DKI Jakarta, ada 17 daerah lainnya yang pernah menerapkan PSBB.

“Jadi pada saat ini, dari awal ada 18 daerah yang melaksanakan PSBB, yaitu terdiri dari dua provinsi yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” kata Wiku di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Baca Juga  Politisi Demokrat Rachland Nashidik : Kali Ini Saya Bela Pak Luhut Panjaitan

Wiku menambahkan, ada 16 kabupaten atau kota yang melaksanakan PSBB. Daerah itu ialah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangreang.

Ada juga Kota Pekanbaru, Kota Makasar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

“Dan sampai saat ini yang masih melaksanakan PSBB, provinsinya itu DKI Jakarta dan juga Banten. Sedangkan kabupaten atau kota, itu Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kota atau kabupaten berakhir pada 29 September,” jelas Wiku.

Baca Juga  Jokowi Minta RI Terus Tekan Angka Kematian Corona yang Masih di Atas Dunia

Wiku menerangkan, pengaturan PSBB menggunakan dasar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB ini, lanjut dia, meruopakan respons dari status kedarutatan kesehatan masyarakat.

Dari Undang-undang tersebut dibuat Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kemudian ada Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Sebagai Bencana Nasional.

“Kemudian dibuat Kepmenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB,” jelas Wiku.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Tes "Swab" Mandiri Rp 900.000

Sumber: jpnn

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan