IDTODAY NEWS – Usulan kader Partai Gerindra Arief Poyuono agar Presiden Joko Widodo menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dilakukan hanya karena keputusan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mungkin terkabul.

Arief sempat mendorong agar Menteri Pertahanan menonaktifkan Anies karena telah melanggar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembtasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.

Baca Juga  Habib Rizieq: 10 November Pagi, Saya Tiba di Indonesia

Melalui sebuah video singkat, pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan penjelasan bahwa gubernur adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Kedudukannya sama dengan presiden.

“Hanya memang wilayahnya lebih kecil dalam hal ini wilayah provinsi,” urainya dalam sebuah video yang diterima redaksi, Minggu (13/9).

Jika mau diberhentikan atau dinonaktifkan maka harus ada sebab dan prosesnya. Salah satu sebab diberhentikan sementara adalah saat yang bersangkutan sudah divonis karena melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Sering Kritik Anies, Niluh Djelantik: Aku Percaya Beliau Punya Potensi Jadi Next Future Leader

“Kalau sudah divonis maka diberhentikan sementara. Namun kalau vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka akan berhenti kan secara permanen,” lanjutnya.

Menurut Refly, ketika sudah berbicara tentang pemberhentian, maka artinya membahas tentang pemakzulan alias impeachment.

Sementara Anies Baswedan sendiri telah menjelaskan keputusan PSBB DKI sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama saat akan memulihkan ekonomi di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga  Singgung Dampak Anies Kabarkan PSBB Total, Mahfud Md: Negara Alami Kerugian Sekitar Rp297 Triliun

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan