IDTODAY NEWS – Pihak Istana akhirnya menjawab pertanyaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), mengenai cara mengkritik pemerintah tapi tidak dipolisikan.

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menyampaikan jawabannya ada di dalam sejumlah Undang-undang (UU).

“Masyarakat perlu mempelajari secara saksama,” ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/2).

Fadjroel menyebutkan, salah satu UU yang harus dibaca adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Karena, di dalam pasal 28E ayat 3 menyatakan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi setiap orang.

Namun kata Fadjroel, di Pasal 28J disebutkan mengenai kewajiban mengikuti pembatasan dalam menjalankan kebebesan berserikat, berkumpul dan berpendapat.

Baca Juga  Muannas Alaidid Akui Ucapan Evolusi Abu Janda ke Natalius Pigai Masuk Delik Penghinaan, Tapi…..

Baca Juga: Prabowo Memilih Diam, Adi Prayitno: Ini Fenomena Akhlak Berkoalisi

“Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,” tutur Fadjroel.

“Dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” sambungnya.

Kemudian, jika masyarakat ingin berpendapat melalui media digital atau dalam hal ini media sosial, diminta Fadjroel untuk membaca dan menyimak UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia menyebutkan ada ketentuan pidana di pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga  Hashim Djojohadikusumo Klaim 99 Persen Program Jokowi Merupakan Gagasan Prabowo: Tak Bisa Dibantah!

Baca Juga: Gibran Diisukan Maju Pilgub DKI, Samuel F. Silaen: Tujuannya Tekan Psikologis Jokowi

Selain itu, Fadroel juga menyebutkan ketentuan pidana di dalam pasal 45a ayat (1) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; dan ayat (2) tentang perbuatan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.

“Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” sambungnya.

Baca Juga  Menjamu Amien Rais Dkk, Relawan: Jokowi Pentingkan Bangsa Dibanding Politik

Selain itu, Fadroel juga meminta masyarakat yang ingin menyampaikan kritik melalui unjuk rasa agar membaca dan menyimak UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan, pasti tidak ada masalah, karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali,” katanya.

“Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku,” demikian Fadroel Rachman.

Baca Juga: Mahfud MD: Din Syamsuddin Kritis, Bukan Radikalis!

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan