Jelang Masa Tahanan Berakhir, KPK Bersiap Serahkan Dua Tersangka Penyuap Juliari Batubara Ke Jaksa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

IDTODAY NEWS – Dua tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK ditargetkan untuk menyelesaikan proses penyidikan pemberi suap itu selesai pada pekan depan. Sebab, batas waktu yang diberikan UU memang maksimal 2 bulan.

“Kita tahu tangkap tangan 4 sampai 5 Desember, sehingga 2 bulannya sekitar awal-awal Februari,” ujarnya di acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/1).

Dua orang penyuap dalam perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I untuk kedua tersangka tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, KPK belum membuka suara terkait pelimpahan berkas perkara tahap I ini.

Sementara itu, Ali mengaku selama proses penyidikan untuk tersangka pemberi suap telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi.

“Tentu seluruh saksi tersebut didalami lebih lanjut pengetahuannya mengenai bagaimana konstruksi perkara ini secara utuh ya, bagaimana sehingga segala informasi dari saksi-saksi tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses penyidikan di penerimanya,” jelas Ali.

Sedangkan untuk penerima suap, sambung Ali, penyidik masih mempunyai waktu dua bulan lagi untuk segera melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke JPU KPK untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor.

“Jadi masih cukup panjang saya kira untuk KPK memeriksa dan menanggil beberapa saksi untuk mendalami berbagai informasi yang diterima, termasuk tentu dari rekan-rekan media atau dari Koran Tempo atau investigasi Majalah Tempo saya kira itu informasi cukup bernilai bagi KPK mendalami lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi,” pungkas Ali.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Baca Juga  ProDEM: PPKM Sudah Terbukti Tidak Efektif, Jangan Malu Ikuti Perintah UU 6/2018

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Baca Juga: Ocehan Abu Janda kepada Natalius Pigai, PBNU: Pernyataanya Tidak Mewakil NU

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan