Jika Dilantik, Listyo Sigit Prabowo Akan Tembus Rekor Kapolri Termuda

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

IDTODAY NEWS – Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil menyampaikan penegakkan hukum ada korelasinya dengan martabat negara di mata masyarakat.

Demikian disampaikan Nasir dalam acara diskusi virtual dalam acara diskusi virtual Indonesia Leader Talks, bertemakan Kapolri: “Antara Titipan atau Idaman?,” Jumat malam (15/1).

“Jadi penegakan hukumnya memberikan kepastian kemanfaatan dan keadilan, maka martabat negara akan semakin tinggi di mata rakyatnya dan kepercayaan rakyat terhadap negaranya akan semakin kuat,” ucapnya.

Dijelaskan Nasir calon Kapolri baru, yakni Komjen Listyo Sigit Prabowo diprediksi bakal berjalan mulus. Bahkan Sigit akan meraih rekor sebagai Kapolri termuda.

Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1991 itu diketahui saat ini berusia 51 tahun.

Baca Juga  Fadli Zon: Persekusi Terhadap KAMI Merupakan Persekusi Terhadap Demokrasi

“Beliau beda dengan yang lainnya, dinilai usianya lebih muda saat Tito Karnavian dicalonkan jadi Kapolri. Ada yang menyampaikan rekor juga di Kepolisian di bawah usia 51 Komjen Sigit dicalonkan menjadi Kapolri,” katanya.

Jika merujuk pada Pasal 11 UU 23, kata Nasir, yang bisa menjadi Kapolri di samping perwira aktif, dia juga memperhatikan jenjang karir perwira tinggi tersebut.

“Kalau kita lihat Komjen Sigit sudah bintang tiga, maka dia memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU. Tapi memang agak berbeda setelah Tito. Jadi, ketika Tito dicalonkan ada lima angkatan yang dilompati,” katanya.

Pada saat masa jabatan Tito Karnavian berakhir, lanjut Nasir, Presiden Joko Widodo kembali mencari calon Kapolri seperti urut kacang.

“Artinya, mengambil angkatan 88 Pak Idham Azis, sementara Wakapolri Pak Gatot itu 88B. Ketika mencalonkan Kapolri menggantikan Idham Azis, Presiden melompat lagi, ke angkatan 91, jadi ada beberapa angkatan yang dilewati, angkatan 88B, 89, dan 90,” ujarnya.

Meski dalam UU,  tidak ada pembahasan khusus mengenai syarat batas usia dan angkatan, Nasir mengatakan ada pengecualian jika dia perwira tinggi yang masih aktif dan memperhatikan jenjang karir yang bersangkutan.

Kata Nasir, usai Kapolri Tito purna tugas tradisi polisi memberi kesempatan ke setiap angkatan untuk mencari sosok tepat yang layak memimpin Korps Bhayangkara.

Baca Juga  Masyarakat di Mana-mana Teriak Tangkap Abu Janda, MUI: Ujian Keseriusan Kapolri

“Tidak misalnya setelah 88 misalnya 89 . Salama ini memang setelah Pak Tito dicalonkan berlangsung seperti urut kacang dan itu seperti konvensi yang ada di tubuh Kepolisian RI,” tandasnya.

Politisi asal Aceh itu memberi perhatian tentang mudanya usia Sigit. Meski demikian Nasir meyakini mantan ajudan Presiden Jokowi itu pasti menyeimbangkan di dalam instistusinya.

“Oleh karena itu, dalam pandangan saya memang tidak mudah bagi Sigit karena usianya yang masih muda. Tentu,  dengan pengalamannya dia berusaha menjaga keseimbangan di tubuh Polri,” tandasnya.

Baca Juga: Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf Wafat, Ustadz Yusuf Mansur Kembali Berduka

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan