IDTODAY NEWS – Tim kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyebut adanya kejanggalan dalam penangkapan Syahganda Nainggolan oleh pihak kepolisian.

Kejanggalan yang dimaksud adalah perbedaan waktu saat kejadian dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian. Abdullah juga mempersoalkan terkait dua alat bukti untuk menangkap Syahganda.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad sejak awal sudah mensinyalir kasus yang menjerat Syahganda ada keganjilan. Sebab proses hukum ditangani dengan cepat.

Kata Suparji, di sisi lain ada banyak kasus yang membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikannya.

“Adanya fakta tersebut menimbulkan skeptisme bahwa proses hukum telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” demikian kata Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/2).

Baca Juga: Islam di Jepang Tumbuh Pesat, Masjid Semakin Banyak

Secara khusus, Suparji memberikan catatan penting bahwa jaksa dan hakim mempunyai tantangan untuk memperdebatkan substansi yang disampaikan Syahganda masuk dalam kategori kritik atau tindak pidana.

Baca Juga  Penembakan Simpatisan Habib Rizieq, Anggota Komisi III DPR Harap Publik Tak Asal Ambil Kesimpulan

“Jika memang itu kritik yang selaras dengan pernyataan presiden, maka JPU dapat menuntut bebas dan hakim memutus bebas juga,” demikian kata Suparji Ahmad.

Dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI, Presiden Joko Widodo menginginkan masyarakatlebih aktif menyampaikan kritik dan masukan pada pemerintah.

Saah satu tujuannya, Jokowi ingin peningkatan pelayanan publik terus mengalami perbaikan.

Baca Juga: Demokrat Konsisten Minta Revisi UU Pemilu Untuk Rebut Simpati Pemilih

Baca Juga  Pasca Masuknya PAN, Viva Yoga Maklumi Kecurigaan Publik Soal Amandemen Masa Jabatan Presiden

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan