IDTODAY NEWS – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengultimatum, jika Presiden Joko Widodo menandatangani naskah UU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR pada 28 Oktober nanti, maka buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa skala nasional pada 1 November 2020 yang akan datang.

“Jika presiden tandatangani naskah UU Ciptaker 28 Oktober nanti, kami menyerukan pada 1 November buruh aksi nasional di 24 Provinsi dan 200 lebih Kabupaten/Kota, kami akan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (24/10).

Baca Juga  KNPI Khawatir Covid-19 Tak Bisa Dikendalikan Gara-gara Kegaduhan UU Cipta Kerja

Iqbal mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan oleh buruh dilakukan secara terarah, tidak ada keinginan untuk melakukan kerusuhan, amarkisme, merusak fasilitas umum dan anti kekerasan.

Sejalan dengan aksi turun ke jalan, sambung Iqbal, pihaknya juga bakal menempuh langkah konstitusi dengan melakukan Judicial Riview alias gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.

“Makanya kita akan ke MK dan ke Istana. Sampai kapan kita aksi, sampai kita menang hingga dikeluarkan keputusan MK tentang UU Cipta Kerja, kita akan lakukan aksi yang terkurur,” tegas Iqbal.

Baca Juga  Kapuslabfor Polri: Minim Data, CCTV Hangus Semua Saat Kebakaran Kejagung

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan