Jika Terbukti Bersalah Dalam Kematian 6 Anggota FPI, Kapolri Dan Kapolda Metro Jaya Harus Dicopot

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan barang bukti kepemilikan senjata api dan senjata tajam pengawal Habib Rizieq Shihab yang ditembak mati, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).(Foto: pojoksatu.id)

Kata Syafii, Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran harus dicopot apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran harus dicopot, berikut juga Kapolri Idham Azis, demi memberi kepastian hukumdan memberikan wajah Polri yg Promoter yang benar-benar melindungi, melayani danmengayomi rakyat,” demikian kata Syafii.

Baca Juga: Barang Bukti Senpi, Sugito Atmo Pawiro: Kok Tiba-tiba Ada Pistol, Punya Siapa Itu?

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan