IDTODAY NEWS – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Ully, mengatakan Kementerian Dalam Negeri tak bisa melantik Orient Riwu Kore.
“Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sehingga, jika ada wacana untuk pelantikan Orient, dasar hukumnya apa? Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur,” kata pengacara pasangan calon nomor urut 01 ini, Adhitya Nasution, Ahad, 14 Februari 2021.
Adhitya mengatakan Indonesia bisa kehilangan wibawa di mata internasional jika tetap melantik Orient.
“Dari awal sudah tahu sebagai WN Amerika Serikat, tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi boomerang dan Indonesia akan malu,” katanya.
Baca Juga: Bela Din Syamsuddin, Selama Ini Ternyata Mahfud MD Sering Ketemuan
Dia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Sebab, kata dia, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient.
“Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan pemilu di Indonesia,” katanya.
Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, pemerintah bisa kehilangan wibawa jika tetap melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua. “Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur,” katanya.
Baca Juga: Din Syamsuddin Dituding Radilal, Suparji Ahmad: Itu Tuduhan yang Sangat Serius
Sumber: tempo.co