IDTODAY NEWS – Kritik keras disampaikan anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar yang memberi komentar atas kasus penusukan penceramah terkenal, Syekh Ali Jaber.

Dalam pernyataannya, Boy menyebut bahwa kondisi gangguan jiwa atau gila yang dialami penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian pernah dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016. Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga.

Baca Juga  Pengakuan Syekh Ali Jaber: Curiga Pelaku Penusukan Ada yang Menyuruh

Jimly Asshiddiqie pun meminta BNPT untutk tidak menjadi pembela dalam kasus ini.

“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Selasa (15/9).

Menurutnya, masalah isu gangguan jiwa yang diidap Alfin merupakan bagian dari tugas advokat untuk membela. Sementara hakim akan memberi putusan atas kasus ini.

“Biarlah tugas advokat yag membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” demikian mantan ketua MK itu.

Baca Juga  Nasib Aktivis KAMI, Jimly: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan