Jimly Asshiddiqie: Laporkan Jokowi Jangan ke Bareskrim, tapi ke DPR, MK, MPR

Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie. Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan

IDTODAY NEWS – Kerumunan warga yang menyebut menyambut Presiden Jokowi di Sumba, NTT, jadi sorotan. Kerumunan semacam itu dinilai melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Islam (GPI) sempat melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar PSBB, Jumat (26/2). Sayangnya, laporan itu ditolak.

Melihat hal itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan, ormas itu tidak cermat membaca aturan dan undang-undang. Seorang Presiden seharusnya dilaporkan bukan ke Bareskrim bila menemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terjerat Korupsi, Hasto Janji PDIP Tak Lakukan Intervensi Hukum

“Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di Undang-undang 45, yaitu diproses di DPR, ke MK dan MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” kata Jimly lewat akun twitternya @JimlyAS, Minggu (28/2).

Beberapa waktu lalu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bukan menolak laporan GPI tersebut. Namun, kegiatan Presiden Jokowi yang berujung kerumunan tak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga  Dukung Larangan WNA Masuk Indonesia, Pimpinan DPR: Varian Baru Covid-19 Nyata

”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Rusdi lewat keterangannya, Minggu (28/2).

Sebelumnya, GPI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setelah menunggu selama 2 jam lebih, Ketua Bidang HAM GPI, Ferry Dermawan bersama pengurus GPI lainnya meninggalkan SPKT Bareskrim.

Ferry mengatakan, laporan mereka telah disampaikan ke SPKT. Namun, petugas tidak memberi penegasan apakah laporan tersebut diterima atau tidak.

“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam dan ini laporan masuk tapi tidak ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ferry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

Baca Juga: Soal Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Seperti Kehilangan Akal Cari Uang

Sumber: kumparan.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan