IDTODAY NEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah. Sejumlah warganet sambut permintaan tersebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).

“UUITE: assalamualaikum,” tulis @bintangemon menanggapi permintaan Presiden Jokowi yang dikutip Senin (8/2/2021).

Akun lainnya, @Supernova_cham khawatir dijerat UU ITE setelah mengkritik.

“habis kasih kritik, langsung dijerat dengan UU ITE

sampai pd akhirnya otak² kritis kita diseragamkan massal..,” cuitnya.

Sementara itu, akun @juliusibrani yang diketahui milik Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, dirinya banyak meneri masukan agar pemerintah mencabut terlebih dahulu UU ITE sebelum minta dikritik. Menurutnya, banyak pola untuk membungkam kritik, misalnya saja Undang Undang Pornografi, penodaaan agama dan sebagainya.

Baca Juga  Pemerintah Sewa Influencer, Said Didu: Uang Rakyat untuk Serang Rakyat

“Bnyk yg kasih syarat:

  1. Cabut dulu UU ITE
  2. Hapus dulu Padal 310,
  3. Dll.

Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain.

Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg.

Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob..,”jelasnya.

Seperti dikeahui sebelumnya, saat berpidato di Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021), Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Baca Juga  Politikus PKS Gugat Abu Janda: Apakah Dibayar dengan APBN?

Jokowi ingin pelayanan publik semakin baik di masa mendatang. Dia berharap seluruh pihak ikut ambil bagian dalam mewujudkannya.

Baca Juga: Partai Demokrat: Moeldoko Harusnya Kena Kartu Merah

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan