IDTODAY NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mempersilakan publik mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika tak puas dengan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengatakan mahasiswa menyoroti cacat formil dalam proses pembuatan omnibus law itu. BEM SI meminta Presiden membatalkan UU Cipta Kerja karena ia memiliki kewenangan untuk itu.

Baca Juga  Said Didu ke Buruh: Kalau Mau Demo Dibolehkan ke Kantor Anies

“Meminta rakyat untuk melakukan uji materi MK di tengah penolakan dari berbagai elemen adalah sebuah bukti bahwa Presiden tidak mengakomodir kepentingan rakyat, melainkan hanya memuluskan kepentingan sebagian pihak yang diuntungkan oleh UU tersebut,” kata Remy dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 11 Oktober 2020.

Remy juga menyayangkan sikap Presiden yang memilih pergi pada kegiatan lain pada Kamis lalu padahal rakyat menuju Istana untuk menyampaikan aspirasi. Jokowi baru buka suara ihwal aksi demonstrasi sehari setelahnya pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurut Remy, aksi pada 8 Oktober lalu telah dicederai oleh tindakan represif aparat dan pernyataan ketidakberpihakan Presiden kepada rakyat. Ia mengatakan eskalasi gerakan tak akan berhenti. “Narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai UU Cipta Kerja dicabut,” ujar dia.

Remy juga membantah aksi nasional menolak omnibus law itu disponsori atau ditunggangi. Ia menyebut aksi itu murni berlandaskan keresahan dan kepentingan rakyat yang tak diakomodir oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan