IDTODAY NEWS – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon turut menanggapi perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa Rektor UI Ari Kuncoro diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Fadli Zon menilai, bahwa peraturan yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sangat memalukan.

“Sangat memalukan. Statuta UI diubah untuk melegitimasi menjadi komisaris BUMN,” tulis Fadli diakun Twitternya pribadinya @fadlizon dikutip Pojoksatu.id, Rabu (21/7/2021).

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, perubahan aturan tersebut mencoreng kepercayaan publik terhadap Perguruan Tinggi (PT).

“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan,” lanjut tulisan Fadli Zon.

Anak buah Prabowo Subianto itu berharap Presiden Joko Widodo membaca ulang surat Statuta UI yang ditandatanganinya itu.

Baca Juga  Gubernur Anies Ngaku Bersyukur, Target Vaksinasi Jokowi 7,5 Juta Orang Tercapai di DKI Jakarta

“Saya masih berharap, pak @Jokowi tak sempat baca apa yang ditanganinya,” tutur Fadli.

“Luar Biasa”

Sementara itu, ekonom senior Faisal Basri menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memilih menyelamatkan Ari Kuncoro ketimbang UI.

Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia itu terkesan merestui Ari Kunco merangkap jabatan sebagai rektor UI dan komisaris di salah satu anak perusahaan BUMN.

Hal tersebut terlihat dari perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta kampus UI yang sebelumnya melarang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, BUMD atau swasta.

“Lebih penting menyalamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI, luar biasa Presiden @Jokowi,” tulisnya diakun pribadinya @FaisalBasri dikutip Pojoksatu.id, Selasa (20/7/2021) malam.

Baca Juga  Jokowi: Pemerintah Siapkan Vaksin Dan Layanan Kesehatan, Masyarakat Tetap Mematuhi Prokes

Perubahan Statuta UI

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.

Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus dalam aturan baru.

Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan