Jokowi Revisi Statuta UI, Said Didu: Ini Bukan Negara Hukum, Tapi Negara Kekuasaan

Muhammad Said Didu mengkritisi lahirnya PP 75/2021 yang memberi izin bagi Rektor UI untuk rangkap jabatan/Net

IDTODAY NEWS – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 ke PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 menuai kritikan tajam dari sejumlah elemen masyarakat.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi “direksi BUMN/BUMD/swasta”. Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata “pejabat” pada Pasal 35 huruf c.

Baca Juga  Presiden Jokowi Dinilai Ingin Suasana Tenang saat Pemilihan Kapolri yang Baru

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran Rektor UI tersebut. Faktanya, tetap didiamkan.

Karena itu, kata Said Didu, kadung semua ditabrak lebih baik Presiden keluarkan amnesti.

“Rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar, semuanya melanggar. Jadi, biar selesai semua Presiden suruh bikin amnesti saja sekalian. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan,” tegas Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (21/7).

Baca Juga  Habib Rizieq: DPR Hanya Wakili Konglomerat, Tapi Habaib Dan Ulama Tidak Pernah Tinggalkan Rakyat

Menurut Said Didu, pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut.

“Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa,” paparnya.

Padahal, tambah Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi, sebetulnya Ari Kuncoro sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Baca Juga  Kutuk Kematian Adik Edo Kondologit, Natalius Pigai: Salah Kami Apa Pak Jokowi?

Sebab, ia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020, sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

“Perubahan PP Statuta UI itu tanggung. Kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian,” tandas Said Didu.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan